Wednesday 5 January 2011

Beberapa Saran Ketika Membayar Pajak Sepeda Motor

Selain karena tidak punya alokasi dana untuk membayar pajak sepeda motor, kita seringkali malas membayar pajak karena telah terbiasa menikmati pelayanan yang diberikan oleh pihak pemberi kredit sepeda motor. Ketika masanya dihadapkan pada kondisi untuk dapat membayar pajak kendaraan, kita menjadi sungkan dan timbul was-was akan tindak pencaloan atau perbuatan nakal dari oknum-oknum petugas dari Dinas Perhubungan atau Kepolisian. Lalu kita sebagai warga negara tidak membayar pajak karena rasa enggan ini.




Berikut ini, saya akan membagi pengalaman ketika membayar pajak kendaraan sepeda motor:

1. Cek fisik. Yang dimaksud dengan cek fisik kendaraan bermotor adalah menyesuaikan nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada kendaraan dengan yang tertera dalam BPKB dan STNK. Petugas cek fisik dari kantor samsat dibekali dengan seragam khusus yang sepintas terlihat seperti tukang bengkel motor. Tugas mereka adalah memeriksa nomor-nomor tersebut. Tugas kita selaku pemilik kendaraan saat ini adalah membuka topeng kendaraan yang menutupi nomor rangka kendaraan. Bila anda tidak membawa peralatan untuk membuka topeng body motor anda maka petugas cek fisik akan merekomendasikan anda untuk membukanya di bengkel terdekat yang berada di sekitar kantor samsat. Biayanya berkisar antara Rp 5,000.




Sebelum sampai ke tahap ini, anda akan diminta untuk menyerahkan foto kopi BPKB dan foto kopi STNK serta KTP asli sesuai nama yang ada di dalam BPKB dan STNK. Bila anda terlupa, di dalam kompleks kantor samsat pun biasanya menyediakan layanan foto kopi berkas-berkas ini dgn harga Rp 1,000. Berkas-berkas ini kelak akan anda serahkan ke petugas yang berada di loket cek fisik. Berkas yang diserahkan antara lain: a. foto kopi BPKB, b. foto kopi STNK berikut aslinya, c. KTP asli. BPKB asli harus tetap anda pegang. Setelah itu silahkan menunggu panggilan dari loket cek fisik untuk anda bersama petugas melakukan cek nomor fisik motor anda tadi.

Setelah petugas mekanis memperoleh hasil cek fisik, hasilnya akan kembali dibawa ke loket cek fisik untuk pencocokan, dan anda pun diminta untuk menunggu panggilan dengan nama pemilik BPKB. Ketika nama BPKB anda disebut maka anda diminta untuk masuk ke dalam loket dan dimintai uang sebesar Rp 30,000 untuk ditukar dengan hasil cek fisik dan seluruh berkas yang tadi telah anda berikan. Kini anda telah memegang formulir pengajuan pembayaran pajak.




2. Mengisi formulir. Ini adalah bagian anda harus bersiap-siap antara membayar sendiri atau melalui perantara. Ketika formulir anda belum terisi, maka anda akan ditolak oleh loket pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Ketika belum mengisi formulir, anda akan diminta untuk kembali ke meja informasi yang disana telah menunggu petugas polisi dan petugas dari Dinas Perhubungan. Anda akan diberi pertanyaan seperti ini:



“Apakah saudara ingin dibantu atau melakukan sendiri?”

Pilihan untuk dibantu adalah pilihan seolah memanjakan dan sangat menyenangkan didengar. Tapi jangan salah, bila pilihan dibantu anda ambil itu artinya, anda telah memberikan peluang kepada praktik percaloan yang dilakukan oleh para petugas yang berada di meja informasi. Anda tidak melakukan apapun cukup membayar sejumlah yang mereka sebutkan dan tinggal menunggu hasil dengan menunggu telepon dari mereka. Nominal yang mereka sebutkan pun relatif.




Pilihan untuk tidak dibantu adalah pilihan bahwa anda akan melakukan pengisian formulir dan pembayaran sendiri tanpa dibantu sama sekali oleh para petugas di meja informasi. Dan sebenarnya pengisian formulir itupun tidaklah sulit hanya berkisar pada apa yang telah tertera di dalam BPKB dan STNK, ditambah beberapa informasi dari KTP.

Bagi mereka yang telah terbiasa melakukan proses ini sendiri maka sebelum menuju loket pembayaran pajak, mereka akan langsung menuju ke tempat Pengisian Formulir yang sebenarnya memang telah disediakan. Tinggal lagi bagi mereka yang masih baru pertama kali akan mencari-cari dulu tempat yang sebenarnya berada di tempat yang sangat mudah terlihat. Mungkin karena ada pepatah: malu bertanya sesat dijalan, kita jadi terbiasa untuk minta bantuan dan dipapah. Kuncinya hanya 1 yaitu bacalah berbagai petunjuk-petunjuk yang tertulis di tiap-tiap tempat.




3. Pembayaran tagihan pajak. Sesuai nominal yang ada di dalam bukti pembayaran maka sejumlah itulah yang harus anda bayarkan. Setelah menyerahkan formulir yang telah benar terisi ke loket perpanjangan, anda akan diminta untuk menunggu di ruang tunggu yang cukup baik dengan fasilitas memadai. Ruangan ber AC dan disediakan pula televisi sebagai pengisi waktu sampai nama BPKB anda dipanggil. Untuk pembayaran pajak secara normal biasanya anda akan menyerahkan formulir dan berkas-berkas ke loket perpanjangan. Dan ketika nama dipanggil anda akan menuju loket kasir untuk pembayaran. Pelayanan di bagian loket ini sangat baik dan tidak ada diskriminasi antara anda pembayar langsung atau melalui perantara.

Praktik percaloan pun dapat anda temui ketika anda memarkirkan kendaraan. Di tempat parkir ini lah biasanya para calo menawarkan jasa mereka. Kembali ke masalah apakah anda hendak “dibantu” atau tidak itu relatif mempunyai selisih harga bila dibandingkan mengurus sendiri antara Rp50,000 s/d Rp200,000 tergantung dari kepiawaian calo.




Tapi anda tidak usah khawatir karena calo tidak dapat memaksa bila anda sudah mengatakan “tidak” dan hendak melakukan pembayaran pajak sendiri. Kesadaran para pembayar pajak yang semakin meningkat dan kontrol dari masyarakat belakangan ini cenderung menuju ke arah yang positif untuk melindungi para pembayar pajak dan semakin membatasi ruang gerak para calo.



Harus tetap dicatat, tiap wilayah dan daerah kantor samsat mempunyai jumlah tagihan yang agak berbeda. Hal ini juga meliputi praktek percaloan yang pastinya juga berbeda. Pengalaman dan foto-foto ini diperoleh pada 24 agustus 2010 di kantor bersama Samsat Cikarang Bekasi.

No comments:

Post a Comment